KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Bekasi, Anggota Polri Diperiksa
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sp…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/9), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat alias Lippo yang merupakan anggota Polri. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya telah menjerat Ade Kuswara.
Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang perkara hukumnya diproses dalam berkas terpisah.
Dugaan penerimaan uang berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi, antara lain Lippo Cikarang, Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, hingga sejumlah lokasi lainnya.
Jaksa menduga Ade mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Kasus tersebut bermula pada Desember 2024 setelah Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara memenangkan Pilkada Serentak Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Ade dengan tujuan memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pertemuan akhirnya berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang. Sarjan hadir bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto untuk mengucapkan selamat kepada Ade sekaligus meminta maaf karena tidak mendukungnya saat kampanye.
Dalam pertemuan itu, Sarjan menyatakan kesiapannya mendukung program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.