Fakta Nasional

KPK Limpahkan Berkas Pemilik Blueray Cargo ke Pengadilan, Nilai Suap Melebihi Barang Bukti Awal

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama John Field, pemilik Blueray Cargo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 April 2026 📖 2 menit
KPK Limpahkan Berkas Pemilik Blueray Cargo ke Pengadilan, Nilai Suap Melebihi Barang Bukti Awal
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama John Field, pemilik Blueray Cargo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

John akan segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tim Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi pelimpahan perkara telah rampung dilakukan hari ini.

"Administrasi pelimpahan melalui e-Berpadu dan PTSP telah selesai. Besaran nilai suap, melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan," ujar Jaksa Takdir kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.

Modus Operandi: 'Jalur Hijau' Ilegal

Baca Juga: Saksi Kunci Mangkir: Teka-teki Suap Bea Cukai Senilai Rp40 Miliar Berlanjut

Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat pada Oktober 2025 antara oknum pejabat DJBC dengan pihak Blueray Cargo.

Mereka diduga memanipulasi parameter pemeriksaan sehingga barang-barang impor milik Blueray—termasuk barang palsu (KW) hingga barang ilegal—bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Sebagai imbalan atas "fasilitas" tersebut, pihak Blueray diduga rutin menyetorkan uang jatah bulanan kepada para oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Fantastis

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari lingkaran otoritas Bea Cukai, di antaranya:

  • Rizal (Direktur P2 DJBC 2024-2026)

  • Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC)

  • Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC) yang sempat diduga mencoba menghilangkan barang bukti di safe house.

Dalam proses penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di sebuah safe house di Ciputat, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Secara total, barang bukti yang disita dalam pusaran kasus ini mencapai Rp40,5 miliar, termasuk logam mulia seberat 5 kilogram dan jam tangan mewah.

Menanti Sidang Perdana

Terkait rincian dakwaan dan pasal yang disangkakan, Jaksa Takdir menyatakan bahwa hal tersebut akan dibedah secara transparan di dalam persidangan nanti.

"Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim yang memimpin sidang," pungkas Takdir.

Kini, nasib John Field berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan menjadwalkan pembacaan dakwaan dalam waktu dekat.

Selain John, dua petinggi Blueray lainnya, Andri (Ketua Tim Dokumen) dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional), juga terseret dalam perkara yang merugikan integritas kepabeanan nasional ini.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK