Fakta Nasional

KPK Menggali Lebih Jauh: Kasus Korupsi Dana BI/OJK dan Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lain

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami potensi keterlibatan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Ot…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 17 December 2025 📖 1 menit
KPK Menggali Lebih Jauh: Kasus Korupsi Dana BI/OJK dan Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Lain
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami potensi keterlibatan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menahan dua tersangka, Heri Gunawan (HG) dari Gerindra dan Satori (ST) dari Nasdem, KPK menyatakan fokus menyelesaikan perkara mereka. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa penyelesaian kasus dua tersangka ini menjadi prioritas utama saat ini. Hal ini sejalan dengan desakan dari pimpinan KPK agar penyidikan bergerak cepat demi kepastian hukum, mengingat kasus ini terbilang lambat perkembangannya, 16 Desember 2025.

Modus Operandi dan Penyelewengan Dana

Dua tersangka yang ditahan diduga menyalahgunakan kewenangan mereka sebagai mitra kerja BI dan OJK di Komisi XI. Mereka mengajukan proposal dana bantuan sosial melalui yayasan yang mereka kelola. Dana yang dikucurkan antara tahun 2021 hingga 2023 tersebut, bukannya digunakan untuk kegiatan sosial yang semestinya, melainkan diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi para anggota dewan.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka. Mereka dicurigai melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana haram serta menutupi penggunaan uang hasil korupsi tersebut. Penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain masih menjadi agenda utama penyidik KPK.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK