Fakta Nasional

KPK Mulai Selidiki Proyek Whoosh, Tiga Kejanggalan Ini Jadi Sorotan Utama

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Langkah ini menjadi angin segar di tengah polemik dugaan ma…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 October 2025 📖 1 menit
KPK Mulai Selidiki Proyek Whoosh, Tiga Kejanggalan Ini Jadi Sorotan Utama
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai tahap penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Langkah ini menjadi angin segar di tengah polemik dugaan markup pada proyek era pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengkonfirmasi bahwa status kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan per Senin (27/10/2025). Langkah KPK ini mendapat dukungan dari akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang menyarankan KPK fokus pada tiga masalah krusial.

Biaya Proyek Tiga Kali Lipat Dibanding China

Dalam diskusi podcast (29/10/2025), Ubedilah menyoroti kejanggalan pertama, yakni biaya proyek yang dinilai tidak wajar. Ia memaparkan bahwa ongkos pembangunan Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta Dolar AS per kilometer. Angka ini melonjak drastis, hampir tiga kali lipat, dibandingkan proyek serupa di China yang memakan biaya sekitar 17-21 juta Dolar AS per kilometer.

"Yang perlu diselidiki (KPK) itu harga yang tidak wajar sampai tiga kali lipat dibanding di China," kata Ubedilah. Perbedaan harga yang sangat signifikan ini memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan biaya yang harus didalami oleh penyidik KPK.

Perubahan Perpres APBN dan Pembengkakan Biaya

Kejanggalan kedua yang harus diusut adalah perubahan Peraturan Presiden (Perpres). Ubedilah menunjuk perubahan dari Perpres 107/2015 menjadi Perpres 93/2021. Perubahan krusial ini mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai proyek, padahal awalnya proyek ini dirancang tanpa menggunakan uang negara.

"Kemudian ketiga, soal pembengkakan pembiayaan," tandas Ubedilah. Proyek yang semula direncanakan menelan biaya Rp 86 triliun, akhirnya membengkak menjadi sekitar Rp 118 triliun. Pembengkakan biaya yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun ini juga menjadi pertanyaan besar yang kini berada di meja penyelidik KPK.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK