KPK Optimistis Praperadilan Paulus Tannos Ditolak karena Status Buronan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimismenya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus KTP elektronik, Paulus Tannos, akan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyaki…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimismenya bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus KTP elektronik, Paulus Tannos, akan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa Paulus Tannos saat ini masih berstatus buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memprediksi nasib praperadilan Tannos akan serupa dengan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, yang juga ditolak hakim karena status DPO.
Larangan Praperadilan bagi Tersangka DPO
KPK menghormati langkah praperadilan yang diambil oleh pihak Paulus Tannos. Namun, dalam sidang perdana pada Senin (24/11/2025), tim Biro Hukum KPK langsung menunjukkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. SEMA tersebut secara tegas mengatur adanya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang berstatus DPO. Status buronan Paulus Tannos menjadi argumen utama KPK untuk menolak permohonan tersebut.
Proses Ekstradisi di Singapura Terus Berjalan
Paulus Tannos, yang menjadi buronan sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025, saat ini menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Proses hukumnya di pengadilan Singapura masih berlangsung. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum (Kemenkumham) dan Kejaksaan Singapura, terus berupaya melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos demi memperlancar proses ekstradisi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.