KPK Panggil 5 Saksi, Termasuk Dokter dan Pramugari, dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Rabu (12/11), KPK meman…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Rabu (12/11), KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung KPK. Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang yang beragam, yaitu Stevi Silvana Rei (Ibu Rumah Tangga), Enggar Riesta Driasmara Putri (Pramugari Garuda), Vicky Olivia Donsu (Mahasiswa), Adec Iriani Cheristine Hasibuan (Dokter Umum), dan Delvina Yusiana Roba Putri (Wiraswasta).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka utama. Belum diketahui secara pasti keterkaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini. KPK biasanya akan memberikan detail keterkaitan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dua Anggota DPR Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Dua tersangka yang berkas perkaranya sedang dilengkapi adalah Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan NasDem. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari program PSBI (BI), Penyuluhan Keuangan (OJK), dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Modus Pencucian Uang dan Penyitaan Aset
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar dari sumber yang serupa. Kedua tersangka disinyalir menggunakan dana hasil gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga mencuci uang dengan memindahkannya ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, serta menggunakan dana untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan. Sementara itu, Satori diduga menggunakan uangnya untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan roda dua. Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan. Saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Heri Gunawan dan Satori yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.