KPK Panggil 6 Saksi, Gratifikasi Rp20,7 Miliar Eks Pejabat Pajak Kembali Diusut
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam sak…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi pada Rabu, 9 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 9 September 2026.
Enam saksi yang dipanggil terdiri atas VNR selaku pejabat pembuat akta tanah, ERL selaku Direktur Utama PT Zaman Bangun Perwita, GMD dari PT Pelangi Kasih Valasindo, SGH selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, serta SC dan YT yang merupakan pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang sebelumnya juga melibatkan sejumlah saksi dari kalangan swasta dan perusahaan.
Sebelum pemanggilan terbaru, KPK telah memeriksa lima saksi pada Senin, 7 September 2026. Mereka ialah RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA dari pihak swasta.
Sehari berikutnya, Selasa, 8 September 2026, penyidik memeriksa VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER dari pihak swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH dari PT Chlara Alenxi Valasindo.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Setelah melalui proses penyidikan, Haniv kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026.
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak. Dugaan penerimaan itu mencakup sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing, serta Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Pemeriksaan enam saksi terbaru diharapkan membantu penyidik memperjelas aliran penerimaan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.