Fakta Nasional

KPK Panggil Dirut PT Inalum Terkait Kasus Korupsi di PGN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidik lembaga antirasuah itu pun memanggil empat orang saksi untuk dimintai keteran…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 30 September 2024 📖 1 menit
KPK Panggil Dirut PT Inalum Terkait Kasus Korupsi di PGN
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika/rey

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Penyidik lembaga antirasuah itu pun memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut.

Ada pun keempat saksi yang dipanggil yakni, Nusantara Suyono Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017. Danny Praditya Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara Tahun 2017 dan Direktur Utama PT. Inalum saat ini.

Kemudian, saksi atas nama Chandra Simarmata Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk. Dan Syahril Malik Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (30/09/2024).

Dalam perkata ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan PT PGN. Informasi yang beredar mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 yang juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Sementara tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas. Penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara.

KPK sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini pada 19-20 Juni. Upaya paksa ini dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.

Ketika itu penyidik KPK mendapati bukti terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik. [rey]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK