Fakta Nasional

KPK Panggil Eks Direktur Pelni

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni, Olih Masolich Sodikin (OMS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi komisi fiktif asuransi Jasindo. Pemeriksaan berlangs…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
KPK Panggil Eks Direktur Pelni

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni, Olih Masolich Sodikin (OMS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi komisi fiktif asuransi Jasindo.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020.

Selain Olih, penyidik juga memeriksa VP Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, Agustinus Prima Wicaksono (APW).

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo tahun 2015-2020,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026), dikutip dari detikcom.

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni yang diberikan kepada PT Jasindo melalui penunjukan langsung sepanjang 2015-2020. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut total nilai kontraknya mencapai Rp263 miliar.

“Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (31/7), dikutip dari detikcom.

KPK menduga terdapat pembayaran komisi agen fiktif kepada tiga perusahaan yang tidak mengurus asuransi kapal Pelni.

Dari komisi yang dibayarkan, sekitar 93-95 persen dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, sementara agen disebut hanya menerima 5-7 persen.

Berdasarkan perhitungan BPKP, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar. KPK telah menahan empat tersangka, yakni Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK