KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kawasan Hutan Inhutani V
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja PT Inhutani V.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pemeriksaan terhadap Wahyu dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Wahyu, penyidik KPK juga memanggil Sudirman Amran, yang menjabat sebagai Manager Accounting PT PML, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada Kamis, 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari sembilan pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, yakni Rabu, 13 Agustus 2025.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Djunaidi (DJN) sebagai Direktur PT PML, serta Aditya (ADT), staf perizinan di SB Grup.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 189 ribu dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon yang ditemukan di rumah Dicky, dan satu unit mobil Pajero yang disita dari rumah Aditya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.