Fakta Nasional

KPK Panggil Kadis PUPR Bengkulu Usai Temukan Uang Rp 4 Miliar di Rumah

FAKTANASIOANL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPK memanggil Ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 26 August 2026 📖 1 menit
KPK Panggil Kadis PUPR Bengkulu Usai Temukan Uang Rp 4 Miliar di Rumah
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIOANL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 4 miliar di rumah Noprisman ketika mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026), dikutip dari detikNews.

Selain Noprisman, penyidik juga meminta keterangan Vinna Ledy Anggraheni (VLA), anggota DPRD Kota Bengkulu, serta Eno Bowo Susilo (EBS) dari pihak swasta. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sehari sebelumnya, Selasa (25/8), KPK telah memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia (BE). Ia dimintai penjelasan mengenai uang yang ditemukan di kediaman Noprisman sekaligus pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR.

“Dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi.

KPK juga memeriksa ASN Dinas PUPR Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya (ASW), terkait hasil penggeledahan di rumahnya serta pengadaan barang dan jasa.

Penggeledahan rumah Noprisman berlangsung selama sembilan jam pada Juli lalu, dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp 4 miliar.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK