Fakta Nasional

KPK Panggil Kembali Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Ini Perkembangan Terbarunya

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 10 October 2026 📖 2 menit
KPK Panggil Kembali Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Ini Perkembangan Terbarunya
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ahmad Dedi alias Dedi Congor, aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Bea dan Cukai.

“Pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Atas nama AD, ASN di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip dari detikNews.

Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. KPK juga belum menjelaskan secara terperinci kapasitas Dedi dalam pemanggilan kali ini.

Ia memastikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemanggilan pada Jumat, 9 Oktober 2026, bukan kali pertama bagi Dedi dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Selasa, 29 September 2026. Namun, Dedi tidak hadir memenuhi panggilan saat itu.

Dedi juga pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Mei lalu. Selain itu, namanya tercatat pernah muncul dalam persidangan perkara suap Bea Cukai sebagai saksi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Meski demikian, KPK belum memaparkan secara terbuka fokus pemeriksaan terbaru terhadap Dedi.

Nama Dedi Congor turut disebut dalam putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap Bea Cukai. Dalam putusan tersebut, hakim menyebut Dedi menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field (JF), bos perusahaan importir PT Blueray Cargo.

Selain itu, Dedi telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Dalam penanganan perkara tersebut, ia dijerat dengan dugaan gratifikasi.

Perkembangan status hukum Dedi di kepolisian menjadi bagian dari latar belakang kasus yang turut menyita perhatian publik. Sementara itu, KPK kembali memanggilnya untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara suap Bea Cukai.

Belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai materi pemeriksaan terbaru maupun kemungkinan perkembangan penyidikan setelah pemanggilan tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK