KPK Panggil Mantan Dirjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
JAKARTA, FAKTANASIONA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang. Ia…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang.
Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Haiyani dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi kepada wartawan.
Selain Haiyani, tim penyidik juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Penyidik KPK terus memperdalam penyelidikan terkait praktik pungutan liar yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikat K3. Dugaan pemerasan ini terungkap setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yang menjerat Noel bersama 10 pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kemnaker.
Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga memaksa para pekerja membayar hingga Rp6 juta untuk memperoleh sertifikat K3, padahal biaya resmi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp275 ribu.
“Selisih biaya tersebut kemudian dikumpulkan dan dialirkan ke sejumlah pihak tertentu,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya.
Menurut penyidik, total dana hasil pungutan mencapai sekitar Rp81 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, pembayaran utang, dan penyertaan modal di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
KPK menduga praktik tersebut melibatkan struktur jaringan yang sistematis, dengan peran aktif beberapa pejabat di Kemnaker dan pengusaha penyedia jasa sertifikasi. Lembaga ini juga tengah menelusuri aliran dana dan aset yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak di luar kementerian.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para pejabat, baik aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” kata Budi.
KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Lembaga tersebut juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di lembaga pemerintahan, khususnya yang merugikan masyarakat dan dunia kerja.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini menjadi salah satu dari sejumlah perkara korupsi di sektor ketenagakerjaan yang tengah ditangani KPK.
Pemerintah sebelumnya menegaskan pentingnya reformasi tata kelola di Kemnaker agar sistem sertifikasi, pelatihan, dan pengawasan ketenagakerjaan berjalan profesional dan bebas dari praktik koruptif.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.