Fakta Nasional

KPK Pastikan Siman Bahar Tidak Bisa Lepas dari Jerat Hukum

JAKARTA- Siman Bahar, pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat memang tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun berstatus tersangka. Namun KPK memastikan Siman Bahar tidak lepas dari jerat hukum dan akan sampai ke persidangan.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Redaksi Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 20 March 2024 📖 1 menit
KPK Pastikan Siman Bahar Tidak Bisa Lepas dari Jerat Hukum
Siman Bahar

JAKARTA- Siman Bahar, pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat memang tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun berstatus tersangka. Namun KPK memastikan Siman Bahar tidak lepas dari jerat hukum dan akan sampai ke persidangan.

KPK saat ini menguatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Pasalnya kasus yang ditangani KPK bersinggungan dengan kasus impor emas senilai Rp189 Triliun yang diusut oleh Kemenkeu.

“Betul, yang di Kemenkeu kan koordinasi dari kita, dari KPK diproses ke sana. Makanya, masih proses-proses ke sana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3) seperti dilansir faktanasional.net dari metrotv.com.

Ali Fikri menjelaskan koordinasi diperlukan karena kasus itu beririsan dengan kejanggalan transaksi impor emas Senilai Rp189 triliun yang diusut oleh Kemenkeu. Perkara itu sejatinya didalami atas informasi yang diberikan KPK. “Kita kan tidak hanya di KPK saja, tapi kan memang ada koordinasi-koordinasi lanjutan. Sehingga, prosesnya berjalan,” ujar Ali.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Siman Bahar, Direktur PT Loco Montrado (LM) ini kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado itu diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.(rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK