Fakta Nasional

KPK Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023-2024

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Ketua KPK, Setyo Budiyant…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 19 August 2025 📖 1 menit
KPK Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023-2024
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya tengah mempercepat pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti guna memastikan transparansi proses hukum.

Setyo menyampaikan bahwa KPK sudah mengajukan permintaan audit kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit ini akan menjadi landasan dalam memperkuat status hukum para pihak yang terlibat. Dari penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Langkah ini juga diperkuat dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penyelidikan KPK, Panitia Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah. Alokasi yang semestinya mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi rata masing-masing 10.000. Hal ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang sangat sensitif bagi umat Islam di Indonesia. KPK menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses ibadah tersebut.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK