KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin, Ini yang Didalami
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pada Kamis (13/8/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi di Polresta Solo. Pemer…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Pada Kamis (13/8/2026), penyidik memeriksa sejumlah saksi di Polresta Solo. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi pada 11 dan 12 Agustus 2026.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/8/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Kamis (13/8) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Budi.
Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Surabaya dan Polresta Solo. Di Surabaya, lima saksi yang diperiksa terdiri dari satu pihak swasta, tiga ASN pajak, dan satu wiraswasta. Sementara di Solo, lima saksi lainnya berasal dari tiga karyawan swasta, satu wiraswasta, dan satu ASN pajak.
Budi menyebut seluruh saksi hadir. Para ASN yang diperiksa merupakan pegawai yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.
Keterangan mereka diperlukan untuk mengungkap proses pemeriksaan restitusi. Adapun saksi dari pihak swasta merupakan wajib pajak serta orang-orang yang masuk struktur perusahaan milik Mulyono.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi pajak. Pemeriksaan menemukan lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” kepada Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor agar permohonan dikabulkan. Setelah restitusi cair pada 22 Januari 2026, pembagian “uang apresiasi” disepakati: Mulyono Rp800 juta, Dian Jaya Demega Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.
KPK telah menetapkan Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius sebagai tersangka. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri pihak serta temuan lain dalam perkara tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.