Fakta Nasional

KPK Periksa Analis OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana PSBI

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pratomo Anindito, Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (9/9). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dug…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 10 September 2025 📖 1 menit
KPK Periksa Analis OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana PSBI
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pratomo Anindito, Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (9/9). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuan Pratomo terkait gratifikasi dan pencucian uang. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka utama, yakni Satori dan Heri Gunawan, anggota DPR RI.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Iman Adinugraha dari Fraksi Demokrat untuk mendalami aliran uang yang diduga mengalir ke Heri Gunawan.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk BI dan OJK. Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah, kendaraan, hingga membuka bisnis.

Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dan melakukan rekayasa transaksi deposito agar sulit dilacak.

KPK menyebut akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan anggota Komisi XI DPR lainnya yang diduga ikut menerima dana.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK