Fakta Nasional

KPK Periksa Bebizie, Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari Kembali Disorot

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di Ku…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 August 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Bebizie, Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari Kembali Disorot
KPK Periksa Bebizie, Kasus Korupsi Batu Bara Rita Widyasari Kembali Disorot/(Foto: Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara, Kamis (13/8).

Pemeriksaan terhadap Bebizie berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (13/8).

Selain Bebizie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto yang tercatat sebagai Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alamjaya Barapratama.

Budi belum menjelaskan materi yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Bebizie diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka. Ketiganya ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu. Ketiga perusahaan merupakan produsen batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, serta pihak swasta Geisz Chalifah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK