Fakta Nasional

KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji 2024

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Agustus 2025 memanggil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan k…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 06 August 2025 📖 1 menit
KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji 2024
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Agustus 2025 memanggil Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024.

Pemanggilan ini menandai babak baru setelah sejumlah pejabat asosiasi penyelenggara haji juga diperiksa.

Berikut selengkapnya soal pemanggilan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji 2024.

Proses Penggalian Keterangan Saksi Kunci Kasus Kuota Haji 2024

Selain Hilman Latief, KPK telah meminta keterangan Muhammad Farid Aljawi (Sekjen DPP AMPHURI) dan Asrul Aziz (Ketua Kesthuri).

Keterangan mereka penting untuk melengkapi konstruksi awal penyelidikan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa jika bukti cukup, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

Peluang Panggilan Mantan Menag Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji 2024

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil apabila peranannya dalam struktur kuota haji 2024 relevan dengan penyelidikan.

Pemeriksaan pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan KPK menelusuri aliran dana dan kebijakan yang diduga merugikan calon jamaah haji.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap potensi penyimpangan mulai penetapan kuota hingga penyaluran dana. Dengan melibatkan berbagai unsur asosiasi dan kementerian, KPK bertujuan memastikan transparansi pengelolaan haji 2024.

Apabila terbukti melanggar hukum, pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK