KPK Periksa Dokter hingga Guru dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rektor Unsoed
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur seleksi mandiri tahun…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur seleksi mandiri tahun akademik 2025-2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka.
Kali ini, penyidik memanggil tujuh orang saksi dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, termasuk dokter, guru, ASN, PPPK hingga wiraswasta.
Dikutip dari detikNews, Kamis (17/9/2026), juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tahun 2025-2026,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Budi menyebut dua saksi yang diperiksa berasal dari kalangan dokter, sementara satu lainnya berprofesi sebagai guru. Ketiganya diperiksa bersama empat saksi lain dalam agenda penyidikan pada Kamis.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun informasi yang sedang didalami dari masing-masing saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas,” kata Budi.
Tujuh saksi yang dipanggil KPK yakni Yuli Widiharyanti yang berstatus PPPK, Hon Fen selaku wiraswasta, Massita Dwi Yuliani P yang berprofesi sebagai dokter, dr Mohammad Nurrizki Haitamy yang juga dokter, Wanti Yulianti selaku guru, serta dua ASN bernama Nia Yuliani dan Wahyu Mustadi.
Pemeriksaan terbaru ini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK terhadap perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri tahun 2025-2026.
Sebelumnya, penyidik juga mendalami dugaan adanya calon mahasiswa titipan ketika memeriksa tiga wakil rektor Unsoed. KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga pemeriksaan tujuh saksi pada 17 September 2026, KPK belum mengungkap seluruh hasil pendalaman penyidik maupun peran masing-masing pihak yang diperiksa. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.