Fakta Nasional

KPK Periksa DP dan II Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PGN

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur PT PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 11 April 2025 📖 1 menit
KPK Periksa DP dan II Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PGN
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024./Zul-Fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur PT PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

Dua orang itu, lanjut dia, telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun belum dirincikan materi apa yang didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," katanya.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. Dua orang itu adalah Danny dan Iswan, yang diperiksa hari ini. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang tersangka itu.

"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang," kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

"Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK