KPK Periksa Dua Saksi Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dua saksi baru diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemeriksaan berlangsung Kamis, 19 Juni 2025, di Gedung Merah P…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dua saksi baru diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan berlangsung Kamis, 19 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, sebagaimana diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat, 20 Juni 2025.
KPK menghadirkan Aprilia Hidayah, staf administrasi berkas PT Maju Mapan Melayani, dan Jessica Karina Gunawan, wiraswasta, untuk menjelaskan tarif yang diminta oleh tersangka agar proses pengurusan izin TKA dapat dipercepat.
“Saksi didalami terkait dengan tarif yang diminta para tersangka,” kata Budi. Kedua saksi memberi keterangan mengenai alur pembayaran dan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mangkir dari panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
Ketidakhadiran Jason menimbulkan pertanyaan publik mengenai itikad kooperatif perusahaan dalam penyidikan. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan maupun mengeluarkan panggilan ulang jika diperlukan.
Kasus ini masih dalam tahap awal pemeriksaan, dengan fokus pada bukti pemerasan izin TKA melalui permintaan sejumlah uang.
KPK berkomitmen mendalami setiap aliran dana dan memanggil saksi serta pihak terkait hingga terang benderang. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil akhir penyidikan dan penetapan tersangka, demi tercapainya keadilan dan penegakan hukum yang tegas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.