Fakta Nasional

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Hari Ini

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka yang dipanggil tersebut beras…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 08 June 2026 📖 2 menit
KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Hari Ini
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024./Zul-Fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (8/6/2026).

Kedua tersangka yang dipanggil tersebut berasal dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka yang diperiksa adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).

Baca Juga: Kapolda Kalbar Enggan Menuntaskan Kasus BP2TD Ria Norsan, KPK disegerakan Ambil Alih

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dari pihak swasta ini dalam waktu dekat.

Kendati status tersangka telah diumumkan sejak konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026, KPK sejauh ini belum melakukan penahanan dan baru menerapkan status pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Memang terakhir ya ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” kata Asep seusai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Asep menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk kepentingan di persidangan. Terlebih, KPK dibatasi tenggat waktu penahanan selama 90 hingga 120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara setelah upaya paksa dilakukan.

“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” tutur Asep.

Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK telah menetapkan serta menahan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam perkara yang menggunakan delik kerugian negara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar.

Berkas perkara untuk Yaqut dan Ishfah dijadwalkan segera dilimpahkan ke Penuntut Umum sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Imigrasi Rp145,5 Miliar: Ada Sandi ‘Malaikat’ hingga Aliran Jatah Rutin Wamen Imipas


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK