Fakta Nasional

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pada Rabu, 23 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini untuk menelisik dugaan korupsi penga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 23 July 2025 📖 1 menit
KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, pada Rabu, 23 Juli 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini untuk menelisik dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp 222 miliar yang merugikan keuangan daerah. Yuddy telah resmi berstatus tersangka, bersama empat orang lainnya dari internal Bank BJB dan agensi periklanan.

KPK mencurigai adanya kolusi sistematis antara pejabat Bank BJB dan pihak swasta dalam proses pemilihan agensi iklan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB, Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma. “Pemeriksaan saksi hari ini untuk memperkuat alat bukti tindak pidana korupsi pengadaan iklan,” ujar Budi.

Uniknya, Yuddy Renaldi juga tengah menghadapi kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kejaksaan Agung. KPK dan Kejagung saling berkoordinasi guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan saling melengkapi. Meskipun Yuddy berstatus tersangka ganda, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus iklan Bank BJB tetap disidik terpisah. “Kami akan terus update perkembangan penanganan perkaranya,” tegas Budi.

Kasus ini mempertegas komitmen KPK menindak korupsi di sektor perbankan daerah, menunjukkan bahwa kolusi pejabat publik dan swasta tak akan dibiarkan luput dari jerat hukum.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK