Fakta Nasional

KPK Periksa Empat Saksi, Dalami Pengurusan HGB Summarecon Bogor

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan melal…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 03 October 2026 📖 3 menit
KPK Periksa Empat Saksi, Dalami Pengurusan HGB Summarecon Bogor
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Keempat saksi tersebut yakni Yan Stephanus selaku Manager Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, Dendy Darmawan selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperty Agung, Amita Kusumawaty selaku Finance Manager PT Kencana Jayaproperty Agung, serta Dalil Firmansyah selaku Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Bogor.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

PT Kencana Jayaproperty Agung diketahui merupakan bagian dari kelompok usaha PT Summarecon Agung Tbk yang mengembangkan kawasan Summarecon Bogor.

Sehari sebelumnya, Kamis (1/10/2026), penyidik juga memeriksa tiga saksi. Mereka yakni Raditya Dani Iswara dari bagian litigasi PT Summarecon Agung Tbk, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira, serta pihak swasta Herman Triono.

Raditya telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kepada penyidik, dia dimintai keterangan mengenai proses pengajuan HGB PT Summarecon Agung kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.

“Selain itu juga saksi dari tim legalnya PT Summarecon, hadir untuk memberikan keterangan. Untuk memperkuat terkait proses-proses pengajuan HGB yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada Kementerian ATR/BPN, secara khusus di Kantah Bogor,” ujar Budi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai proses pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan Summarecon Bogor.

Dalam perkara ini, KPK menduga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor yang berkaitan dengan perkara, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan kantor Summarecon Bogor. Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya telah diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut.

KPK turut membuka peluang menetapkan korporasi sebagai tersangka apabila penyidikan menemukan bukti bahwa perusahaan memperoleh manfaat dari tindak pidana atau menggunakan rekening korporasi dalam pemberian uang.

Hingga kini, penyidik masih mendalami penggunaan rekening perusahaan serta kemungkinan adanya manfaat yang diterima korporasi dari dugaan tindak pidana tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto.

Delapan tersangka tersebut yakni Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, tetapi juga dugaan penerimaan lain dalam urusan pertanahan serta praktik terkait mutasi jabatan.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK