Fakta Nasional

KPK Periksa Istri Bos BlueRay Cargo, Kasus Bea Cukai Terus Dikembangkan

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada Senin, 10 Agustus 2026, penyidik memeriksa Vina Purnamasari (VP), istri terpidana s…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 11 August 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Istri Bos BlueRay Cargo, Kasus Bea Cukai Terus Dikembangkan
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, penyidik memeriksa Vina Purnamasari (VP), istri terpidana sekaligus Bos BlueRay Cargo John Field.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026), dikutip dari detikNews.

Pemeriksaan Vina berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Statusnya dalam pemeriksaan disebut sebagai wiraswasta. Namun, KPK belum menjelaskan materi yang digali penyidik dari Vina.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama VP, wiraswasta. Istrinya John Field,” ujar Budi.

Pengembangan perkara ini sebelumnya telah menetapkan Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka baru. Status tersebut dibenarkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Rabu (22/7).

KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. “Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Taufik pada Selasa (21/7).

Kasus yang bermula dari OTT itu telah menyeret sejumlah pihak. John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Sementara Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar masih menjalani persidangan dengan dakwaan suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar. Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi Rp5,7 miliar dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK