Fakta Nasional

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Kasus Suap Importasi Barang

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Rabu, 26 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot H…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 26 August 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Kasus Suap Importasi Barang
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, penyidik memeriksa Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Gatot berkaitan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai.

“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026),” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Gatot diketahui tiba sekitar pukul 10.13 WIB.

Budi menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan urusan bea dan cukai.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di gedung Merah Putih sejak pukul 10.13 WIB,” ujarnya.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang sedang didalami penyidik terhadap Gatot. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan jadwal penahanan tersangka.

Penetapan Gatot sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan satu tersangka telah ditetapkan dalam klaster perkara Bea Cukai.

“Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan. Tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja," kata Ahmad di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/9/2026).

Pengembangan perkara tersebut juga didasarkan pada fakta persidangan kasus suap importasi barang yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan pihak lainnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK