Fakta Nasional

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar, Kasus Silmy Karim Makin Melebar

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, KPK memeriksa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar, Kasus Silmy Karim Makin Melebar
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, KPK memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain Haryo, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama para tersangka lainnya.

Penyidikan perkara ini juga disertai serangkaian penggeledahan. Pada awal Agustus 2026, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dan menemukan uang Sin$8.500 yang akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Penyidik turut menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan terhadap sejumlah kantor biro jasa di Bali.

Pada 17-19 Juni 2026, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK. Perkara ini bermula dari OTT pada 2-3 Juni 2026, ketika 18 orang diamankan, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.

KPK menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan korupsi senilai Rp17,5 miliar, berupa tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, dan mata uang asing.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK