KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos yang Seret Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
FAKTANASIONAL.NET — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Kasus ini turut menyeret nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe, kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
“Hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025, tim penyidik KPK memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
Lima Saksi Diperiksa Terkait Mekanisme Penyaluran Bansos. Adapun lima saksi yang hadir, yakni:
- Radik Karsadiguna, Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan Kemensos periode 2018–2021, kini menjabat Kepala Sentra Efata Kupang.
- Rio Syahril Siddik, Business Development Manager PT Multi Transportasi Global (2019–2021), kini bertugas sebagai PIC penyaluran BSB Provinsi Jawa Timur, Bali, dan NTB, serta menjabat Head of Third Party Logistics PT Dosni Roha Logistik.
- Syamratul Fuadi, Operation Manager PT Dosni Roha Logistik, yang juga menjadi PIC penyaluran BSB Regional Sulawesi tahun 2020.
- Deni Setiawan, Koordinator Operasional PT Sinergi Lintas Global tahun 2020.
- Mario Wardianto, Direktur Utama PT Sinergi Lintas Global.
Kasus dugaan korupsi bansos Kemensos 2020 menjadi salah satu perkara besar yang disorot publik, karena melibatkan jaringan antara pejabat pemerintah, BUMN, dan pihak swasta.
KPK secara resmi pada 19 Agustus 2025 telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.
Meski identitas para tersangka belum diungkapkan secara terbuka, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).
“KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara transparan dan profesional. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi bansos tahun 2020 mencerminkan kompleksitas tata kelola bantuan sosial di masa pandemi. Skema penyaluran yang melibatkan banyak pihak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan potensi keuntungan pribadi.
KPK menilai penanganan perkara ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola program perlindungan sosial, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.