KPK Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di PT Industri Hutan V (Inhutani V) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di PT Industri Hutan V (Inhutani V) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha, sebagai saksi penting. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/9/2025). Keterlibatan pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas mafia kehutanan.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Dida diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Perannya di masa lalu dianggap relevan untuk mengungkap bagaimana praktik suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan bisa terjadi. KPK berupaya mengumpulkan keterangan sebanyak mungkin untuk melengkapi berkas penyidikan dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Selain Dida, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya. Namun, pemeriksaan mereka tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Kantor Polresta Bandar Lampung. Para saksi ini mayoritas berasal dari PT Paramitra Mulia Langgeng, perusahaan yang diduga sebagai pemberi suap. Langkah ini diambil untuk efisiensi dan percepatan proses penyidikan. Saksi-saksi tersebut antara lain empat pegawai perusahaan, koordinator operasional, dan seorang manajer estate, yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk memperjelas alur perkara.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/8/2025) dan berhasil menahan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready, sebagai pihak penerima suap, serta Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya, sebagai pihak pemberi suap. Penahanan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik lancung yang lebih besar dalam sektor pengelolaan hutan di Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.