Fakta Nasional

KPK Periksa RR, BH, dan KW: Menguak Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menelisik dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Jumat, 25 April 2025, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 25 April 2025 📖 1 menit
KPK Periksa RR, BH, dan KW: Menguak Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak menelisik dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pada Jumat, 25 April 2025, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pemeriksaan tiga saksi kunci—RR (Rudi Rinardi), BH (Budi Hartono), dan KW (Kukuh Wirawan)—untuk mendalami proses restrukturisasi kredit PT SMJL tahun 2017 yang diduga tidak sesuai ketentuan.

RR dan BH, pegawai hingga eks-pegawai LPEI, diperiksa seputar tahapan administrasi dan persetujuan restrukturisasi.

Sementara KW, mantan Plt. Direktur Analisis Risiko Bisnis LPEI, dimintai keterangan terkait mekanisme penilaian dan rekomendasi pembiayaan.

Meskipun KPK belum merinci jawaban masing-masing saksi, pemeriksaan ini dipandang krusial untuk mengungkap alur perizinan kredit yang diduga dimanipulasi.

Pemeriksaan Rudi Rinardi (RR) dan Budi Hartono (BH) berfokus pada dokumen-dokumen restrukturisasi PT SMJL yang diyakini melanggar prosedur internal LPEI.

KPK mendalami apakah terdapat intervensi pihak-pihak tertentu untuk memuluskan permohonan kredit. Sementara itu, Kukuh Wirawan (KW) didalami perannya dalam menilai risiko bisnis PT SMJL—apakah Rekomendasi Analisis Risiko disusun objektif atau dimanipulasi untuk memenuhi target kuantitas kredit.

Selain saksi, KPK menetapkan lima tersangka baru: Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Mereka dituduh terlibat dalam skema ‘tambal sulam’, yaitu praktik meminjam untuk menutup kerugian sebelumnya dengan melibatkan banyak perusahaan.

Dari sebelas debitur terkait kasus ini, setiap fasilitas kredit ditaksir merugikan negara sebesar total Rp11,7 triliun.

Seiring bertambahnya tersangka, penyidik KPK memperluas penyelidikan pada aliran dana dan peran manajemen LPEI.

Langkah ini diharapkan mampu menerangi siapa saja yang merancang skema dan mendapatkan keuntungan di balik penerbitan kredit bermasalah.

Pemeriksaan RR, BH, dan KW menegaskan komitmen KPK untuk membongkar seluruh jaringan korupsi fasilitas kredit ekspor.

Masyarakat diimbau memantau perkembangan terbaru agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK