KPK Periksa Sembilan Saksi di Kasus Pengadaan Mesin EDC
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 15 Juli 2025, memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mendalami proses pengadaan serta pera…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 15 Juli 2025, memeriksa sembilan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik mendalami proses pengadaan serta peran masing‑masing saksi dalam skema alokasi anggaran.
Sembilan saksi yang dipanggil memiliki inisial AR, AWS, AW, AM, ARW, AMB, AJ, ACT, dan AMN. Meski Budi enggan merinci jawaban mereka, pemeriksaan berfokus pada tahapan tender, seleksi vendor, hingga mekanisme pembayaran. Langkah ini penting untuk memastikan apakah ada unsur gratifikasi atau mark-up harga yang merugikan kas negara.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo dan mantan petinggi BUMN Catur Budi Harto. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran. Penetapan tersangka menunjukkan KPK serius menuntaskan rangkaian korupsi di sektor pengadaan alat perbankan elektronik.
Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pengamanan ketat. Hasil gelar perkara ke depan akan menentukan apakah jumlah tersangka bertambah. Komisi antirasuah berkomitmen menelusuri hingga tuntas semua pihak yang terlibat agar dana publik benar‑benar dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.