KPK Perketat Penyidikan Kasus Korupsi DJKA Kemenhub: Proyek Kereta Api Medan dan Jatim Jadi Sorotan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dua kasus korupsi berbeda di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Fokus utama penyidikan ini adalah…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dua kasus korupsi berbeda di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Fokus utama penyidikan ini adalah dugaan pengadaan jalur kereta api di wilayah Medan dan Jawa Timur.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik pada Senin, 15 Desember 2025, memanggil satu saksi kunci untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Muhammad Chusnul, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-2024. Selain itu, tiga saksi lain dari pihak swasta juga diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pengaturan Lelang Proyek Stasiun Medan Tahap II
Kasus korupsi di Medan berpusat pada dugaan pengaturan lelang proyek Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari swasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN di DJKA Kemenhub. Muhlis diduga mengondisikan lelang berdasarkan arahan atasan, bahkan memberikan daftar penyedia jasa yang harus dimenangkan.
Aliran Dana Fee Proyek Korupsi
Muhlis diduga menerima fee senilai Rp1,1 miliar dari skema pengondisian lelang ini. Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto diduga menerima fee jauh lebih besar, mencapai Rp11,23 miliar, karena pengaruhnya yang besar dalam pengawasan kontrak dan kedekatan dengan pejabat Kemenhub. Pihak rekanan memberikan fee agar proyek dapat dimenangkan, menunjukkan adanya praktik suap untuk memuluskan proses lelang dan pengawasan proyek.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.