Fakta Nasional

KPK Perkuat Bukti Korupsi Riau: Geledah Kantor Dinas PUPR dan Sita Dokumen Krusial

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PU…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 12 November 2025 📖 1 menit
KPK Perkuat Bukti Korupsi Riau: Geledah Kantor Dinas PUPR dan Sita Dokumen Krusial
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Upaya paksa terbaru dilakukan melalui penggeledahan di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau pada Selasa (11/11/2025).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Penggeledahan ini melengkapi serangkaian upaya sebelumnya, termasuk penggeledahan di Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Riau, serta rumah tersangka. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka.

Praktek 'Jatah Preman' dalam Proyek Riau

Perkara korupsi ini berpusat pada penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Atas kenaikan sebesar Rp106 miliar ini, timbul permintaan fee yang kemudian dinaikkan oleh Kepala Dinas Arief Setiawan, sebagai representasi Gubernur, menjadi 5 persen dari nilai penambahan anggaran, atau setara Rp7 miliar. Praktik pemerasan ini dikenal di kalangan dinas sebagai 'jatah preman', di mana Kepala UPT yang menolak diancam dicopot dari jabatan.

Aliran Dana Pemerasan

Para Kepala UPT menyepakati fee tersebut dan melaporkannya dengan kode bahasa "7 batang." KPK menemukan sedikitnya tiga kali setoran dari Juni hingga November 2025, dengan total terkumpul Rp4,05 miliar dari janji Rp7 miliar. Gubernur Abdul Wahid diduga menerima Rp2,25 miliar yang disalurkan melalui Arief dan Dani. Dengan disitanya dokumen dan BBE, KPK semakin memperkuat bukti untuk membongkar aliran dana pemerasan yang merugikan anggaran daerah Riau.[dit]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK