Fakta Nasional

KPK Perkuat Kasus Korupsi Riau: Tersangka Gubernur Ditahan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/20…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 13 November 2025 📖 1 menit
KPK Perkuat Kasus Korupsi Riau: Tersangka Gubernur Ditahan
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa untuk mencari dan menemukan barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Bukti-bukti yang disita akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai saksi, untuk membuat terang perkara ini. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Gubernur Riau dan menyita sejumlah dokumen terkait.

Tersangka Kasus Pemerasan

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur, dan M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Jeratan Hukum Korupsi

Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk memperkuat konstruksi kasus. Gubernur Riau dan kedua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan fokus penyidikan KPK pada praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam alokasi anggaran daerah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK