Fakta Nasional

KPK Perluas Jejak Aliran Dana Kredit LPEI ke PT SMJL

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lembaga keuangan negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah menelisi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 April 2025 📖 1 menit
KPK Perluas Jejak Aliran Dana Kredit LPEI ke PT SMJL
KPK Perluas Jejak Aliran Dana Kredit LPEI ke PT SMJL/(FOTO:ANTARA)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lembaga keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik tengah menelisik aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Proses penyidikan memasuki babak penting setelah pemeriksaan saksi kunci yang merupakan mantan pejabat LPEI.

Pada Selasa, 22 April 2025, penyidik KPK memeriksa dua saksi pensiunan LPEI, yaitu mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018, Arif Setiawan (AS).

Keduanya didalami keterangannya terkait prosedur dan persetujuan pembiayaan yang diberikan kepada PT SMJL, termasuk dokumen-dokumen pendukung dan mekanisme aliran dana.

Menurut Tessa, “Keduanya hadir, dan didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan penyidikan akan diperluas tak hanya pada PT SMJL, tetapi juga pada entitas lain yang terlibat, salah satunya PT Petro Energy (PE).

Sejumlah perusahaan yang terkait dengan LPEI dan aliran dana kredit akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Hal ini menunjukkan bahwa KPK berupaya menyentuh hulu dan hilir kasus guna mengungkap otak di balik dugaan korupsi fasilitas kredit tersebut.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka: dua dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan; serta tiga pihak debitur PT PE, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Proses persidangan dan pelengkapan berkas perkara terus berlangsung untuk mempercepat penanganan perkara ini.

Dengan langkah tegas dan pemeriksaan saksi berjenjang, KPK menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI.

Masyarakat pun diharapkan terus mengawal perkembangan kasus agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK