KPK Perluas Penyidikan Kasus ASDP: Fokus pada Prinsip Kehati-hatian Bank BUMN
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami aspek pemberian pinjaman oleh bank BUMN yang digunakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini tetap b…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami aspek pemberian pinjaman oleh bank BUMN yang digunakan oleh PT ASDP Indonesia Ferry untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pendalaman ini tetap berjalan meskipun tiga mantan direksi ASDP telah dibebaskan dan direhabilitasi. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pinjaman bank pelat merah tersebut merupakan materi utama dalam penanganan perkara ini, 16 Desember 2025.
Sorotan pada Kelayakan Proyek dan Agunan
Fokus utama pendalaman KPK adalah pada aspek kehati-hatian (prudence) pihak perbankan saat menyalurkan kredit. KPK mempertanyakan kelayakan proyek akuisisi PT JN, yang diduga merupakan perusahaan bermasalah dengan aset kapal tua dan tanggungan utang yang kini ditanggung ASDP. Selain itu, KPK menyoroti keharusan bank untuk melakukan pengecekan mendalam terhadap nilai jaminan (kolateral) yang diserahkan, termasuk 54 kapal milik JN, sebelum pinjaman disalurkan.
Kasus Tetap Berlanjut Meski Eks Direksi Bebas
Meskipun mantan Direktur Utama Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya telah divonis dan kemudian dibebaskan setelah mendapat rehabilitasi, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum usai. KPK masih memiliki pekerjaan rumah, yakni menyeret Adjie, pemilik PT JN, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Pendalaman peran bank BUMN menjadi kunci untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih luas dari skema pinjaman dan akuisisi yang bermasalah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.