Fakta Nasional

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Aset Rp150 Miliar Sudah Disita

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim. Penahanan diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan perkara d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari, Aset Rp150 Miliar Sudah Disita
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim.

Penahanan diperpanjang selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga. Berdasarkan keterangannya pada Kamis (27/8), masa penahanan berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.

"Hari ini, Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka saudara SK, selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026 serta selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," ujar Budi, dikutip dari CNN Indonesia.

Budi menjelaskan penyidikan masih berjalan. KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk memastikan seluruh aspek formil dan materiil terpenuhi berdasarkan alat bukti.

"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita aset sekitar Rp150 miliar berupa kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan aset tersebut dan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Kasus ini bermula dari OTT pada 2-3 Juni 2026. KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.

Penyidik turut mengamankan barang bukti senilai Rp17,5 miliar, antara lain tujuh mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK