KPK Pertimbangkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–202…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait pengakuan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni 2025.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan memanggil setiap pihak yang diperlukan untuk mengungkap fakta. “Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya.
KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mendalami alur keputusan pengeluaran dana hibah, termasuk peran kepala daerah.
Menurut Kusnadi, proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara DPRD dan Gubernur. “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu.
Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tuturnya. Dengan demikian, KPK perlu menelisik sejauh mana Khofifah mengetahui dan menyetujui alokasi dana hibah pokmas pada masa kepemimpinannya.
Pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini, terdiri atas empat penerima suap (termasuk tiga penyelenggara negara) dan 17 pemberi suap (15 swasta, 2 penyelenggara negara).
Hingga kini, belum ada kebijakan resmi tentang memanggil Khofifah, namun peluang tersebut semakin kuat seiring hasil pemeriksaan saksi-saksi kunci. Masyarakat menaruh harap agar proses ini transparan dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah tetap terjaga.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.