KPK Selidiki Jual Beli Tanah yang Libatkan Anwar Sadad
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Salah satu fokus…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Salah satu fokus penyidik adalah transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari CNN Indonesia, penyidik memeriksa saksi dari pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi aset berupa tanah bersama tersangka Anwar Sadad.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan terkait jual beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka saudara AS (Anwar Sadad)," dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (5/8).
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra Anwar Sadad. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Budi menyebut penyidik masih menunggu konfirmasi dan membuka kemungkinan pemanggilan ulang karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi alat bukti.
Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan. Ia diduga melakukan tindak pidana saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Sebelumnya, ia juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa (28/7), Anwar Sadad diduga menerima suap berupa uang Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, pelunasan satu unit rumah di Surabaya, serta pembiayaan pendirian usaha SPBE melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.
Fasilitas tersebut diduga diberikan oleh Moch Mahrus untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Budi menegaskan lembaganya masih menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya asset recovery.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.
Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi suap.
Belakangan, penanganan perkara terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.