KPK Selidiki Korupsi Whoosh, Yakin Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh terus berlanjut. Pimpinan KPK optimistis bahwa temuan dari penyelidikan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh terus berlanjut. Pimpinan KPK optimistis bahwa temuan dari penyelidikan ini akan diterima oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa tujuan utama penyelidikan ini adalah untuk mencari kepastian hukum, yakni ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.
"Kalau tidak ada, ya selesai. Kalau ada, kita juga bisa sampaikan kepada Presiden. Ketika ada, tentunya Presiden juga akan menerima," ujar Tanak di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Keyakinan ini didasari oleh komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
Komitmen Asta Cita Presiden
Keyakinan Tanak bersandar pada program kerja Presiden Prabowo, khususnya Asta Cita poin ketujuh, yang secara eksplisit mencantumkan komitmen untuk memberantas korupsi. Hal ini membuat KPK percaya bahwa Istana tidak akan melakukan intervensi atau menghalangi proses hukum yang berjalan.
Tanak menjamin tidak ada larangan dalam proses ini. Menurutnya, penyelidikan justru krusial untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. "Alangkah bagusnya memang kalau ada penyelidikan, sehingga ada kepastian hukum," terangnya.
Masih Tahap Pengumpulan Data
Penyelidikan dugaan korupsi Whoosh ini diketahui telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2025. Hingga November ini, prosesnya masih berada pada tahap awal, yaitu pengumpulan data dan informasi.
KPK bertindak hati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan. "Kita memberikan kesempatan penuh kepada penyelidik untuk mengumpulkan data dan informasi," pungkas Tanak. Lembaga antirasuah juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, namun identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.