KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar dalam OTT ATR/BPN
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang bukti tersebut…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan dan disimpan di sekitar 20 koper. Uang yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas).
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 15 September 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan barang bukti tersebut diamankan penyidik dalam OTT yang berlangsung di lingkungan ATR/BPN.
"Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).
KPK belum menetapkan angka final mengenai total uang tunai yang disita. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.
Besarnya uang yang ditemukan menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi ini, lembaga antirasuah menangkap 17 orang.
Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.