Fakta Nasional

KPK Sita 65 Bidang Lahan di Kalianda, Lampung Selatan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14–15 April 2025 melakukan penyitaan terhadap 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 May 2025 📖 1 menit
KPK Sita 65 Bidang Lahan di Kalianda, Lampung Selatan
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14–15 April 2025 melakukan penyitaan terhadap 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.

Langkah ini diambil agar status hukum lahan tersebut jelas sebelum putusan inkrah pengadilan, sekaligus melindungi hak para petani.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mayoritas dari 65 bidang yang disita adalah milik petani lokal, yang dibeli tersangka dengan pembayaran uang muka 5–20% pada 2019.

Hingga hampir enam tahun berlalu, pembayaran penuh tak pernah direalisasikan sehingga petani kehilangan hak jual, sementara sertifikat masih berada di notaris.

Dengan penyitaan, KPK mengamankan bukti fisik dan dokumen untuk memastikan langkah hukum berikutnya.

Para petani tetap diperbolehkan menggarap lahan untuk menanam jagung meski dalam status disita.

KPK menegaskan akan meminta putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian lahan tanpa mengembalikan uang muka, atau dilelang untuk melunasi hak petani.

Selain itu, KPK juga sudah meminta BPKP menghitung potensi kerugian negara akibat praktek mark-up harga atau penunjukan langsung yang merugikan anggaran negara.

Penyidikan kasus pengadaan lahan JTTS di PT Hutama Karya (Persero) terus berlanjut, dengan fokus pada aliran uang muka dan dugaan gratifikasi di antara pejabat dan pihak swasta.

Penyitaan ini diharapkan membuka jalan bagi penetapan tersangka baru dan restitusi bagi korban.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK