KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Usut Aliran Dana Kasus Hibah Pokmas Jatim
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Dalam perkembangan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah menyita sejumlah aset dengan nilai keseluruhan sekitar Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rabu (22/7/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan aset yang disita merupakan milik Anwar Sadad, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono, staf yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar," kata Achmad Taufik Husein, dikutip dari RMOL, Rabu (22/7/2026).
Aset yang disita meliputi sebidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit rumah toko di Surabaya senilai Rp3 miliar, serta sebuah rumah di kawasan Jambangan dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Selain properti di Surabaya, KPK juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang senilai sekitar Rp1 miliar, sebuah gedung olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, serta satu unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi senilai sekitar Rp2 miliar.
Penyitaan juga mencakup rumah di kawasan Sidotopo, Surabaya senilai Rp2 miliar, rumah di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp500 juta, serta rumah di Kabupaten Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar.
"Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," tegas Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P.
Simanjuntak. Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.