KPK Sita Empat Bidang Tanah di Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah, Nilai Aset Capai Rp10 Miliar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Pada periode 15–22 Mei 2025, penyidik mengamankan empat bidang tanah yang tersebar di Probo…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur.
Pada periode 15–22 Mei 2025, penyidik mengamankan empat bidang tanah yang tersebar di Probolinggo, Banyuwangi, dan dua di Pasuruan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memperkirakan nilai taksir aset tersebut kini mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa keempat lahan yang sebenarnya dibeli senilai Rp8 miliar itu kini atas namakan orang lain.
Hal ini mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan kepemilikan dan aliran dana suap. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka; empat penerima suap—tiga penyelenggara negara dan satu staf pejabat—serta 17 pemberi suap, mayoritas pihak swasta.
Lokasi dan Nilai Sita Aset
– Probolinggo: Satu bidang tanah di pinggiran kota, nilai taksir awal Rp2,5 miliar.
– Banyuwangi: Lahan strategis dekat kawasan wisata, taksir Rp1,8 miliar.
– Pasuruan: Dua bidang tanah dengan total taksir Rp5,7 miliar.
Nilai keempat aset semula tercatat Rp8 miliar pada saat pembelian, namun mengalami kenaikan seiring perkembangan harga tanah di kawasan tersebut.
Dengan penyitaan sementara, aset-aset ini akan diamankan sambil menunggu proses penyidikan dan kemungkinan eksekusi penetapan pengadilan.
Penyidik menduga ada “praktik layering” di mana aset dibeli atas nama pihak lain untuk menyamarkan aliran uang suap.
Penggunaan “nama titipan” ini umum dipakai dalam tindak pidana korupsi agar jejak kepemilikan sulit dilacak.
Dengan menyita aset atas nama pihak ketiga, KPK berharap dapat menghentikan proses “pencucian” dana dan mengembalikan aset ke negara jika terbukti berasal dari suap.
KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan suap pengurusan dana hibah di Jatim.
Masyarakat diharapkan mengikuti proses hukum tanpa intervensi, sehingga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan swasta untuk menjauhi korupsi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.