KPK Sita Jam Mewah hingga Mobil Rubicon Milik Dirut RSUD Ponorogo
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan besar-besaran di rumah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pon…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan besar-besaran di rumah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco. Aset bergerak yang disita termasuk sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, dan dua mobil mewah, yaitu Jeep Rubicon dan BMW. Penyitaan ini menjadi indikasi kuat adanya aliran dana tak wajar yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman Yunus Mahatma. Kegiatan penggeledahan berlangsung intensif sejak Selasa, 11 November, hingga Jumat, 14 November. Selain rumah Yunus, tim KPK juga menyasar sejumlah lokasi lain yang dianggap vital dan berkaitan dengan perkara.
Target Penggeledahan KPK Meluas
Tim penyidik KPK tidak hanya berfokus pada kediaman pribadi, tetapi juga menggeledah beberapa lokasi strategis pemerintahan dan pribadi. Target penggeledahan meliputi Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Sekretaris Daerah Ponorogo, rumah pribadi Bupati Sugiri Sukoco, rumah pihak swasta Sucipto, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, hingga kompleks RSUD Ponorogo. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini.
Bukti Dokumen dan Upaya Asset Recovery
Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita mencakup berkas-berkas penganggaran dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik akan segera melakukan ekstraksi dan mempelajari semua bukti yang disita untuk memperkuat proses penyidikan. Penyitaan aset-aset mewah ini, menurut KPK, tidak hanya bertujuan untuk proses pembuktian, tetapi juga menjadi langkah awal dalam upaya asset recovery atau pemulihan aset negara. Kasus ini telah menyeret empat tersangka, termasuk Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Dirut RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, yang semuanya telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.