KPK Sita Konsesi Tambang Rp1,6 Triliun Terkait Kasus LPEI
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Terbaru, KPK menyita areal konsesi tambang batu bara milik PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hek…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Terbaru, KPK menyita areal konsesi tambang batu bara milik PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektar dengan estimasi nilai mencapai 100 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun, dilansir dari berbagai sumber 29 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Penyitaan juga menjadi langkah awal asset recovery demi pemulihan kerugian negara.
Dalam kasus ini, Hendarto, pemilik BJU Group yang menaungi PT SMJL dan PT MAS, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan pinjaman Rp1,7 triliun dari LPEI bukan untuk operasional perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan berjudi hingga Rp150 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.