KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil yang Tak Tercatat di LHKPN
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Pada Rabu, 30 April 2025, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi b…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
Pada Rabu, 30 April 2025, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa sebuah mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disita karena tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Hingga kini, mobil tersebut masih diperbaiki di bengkel dan belum dikirim ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik KPK menemukan bahwa Mercedes Benz yang disita tersebut tidak pernah dilaporkan dalam LHKPN Ridwan Kamil. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan harta penyelenggara negara.
Penyitaan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kediaman pribadi dan kantor BJB di Bandung, di mana sejumlah dokumen penting juga diamankan. KPK berupaya memastikan semua aset tersangka terdata dengan benar untuk menjamin keadilan dan transparansi.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp409 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Lima pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, serta beberapa pengendali dan pemilik agensi periklanan seperti Antedja Muliatana dan Ikin Asikin Dulmanan.
KPK menilai penunjukan enam agensi iklan tidak sesuai aturan Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga terjadi selisih pembayaran yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam menelusuri dugaan korupsi hingga ke ranah aset pribadi.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan siapa saja yang terlibat bertanggung jawab sesuai peraturan.[di]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.