KPK Sita Pajero Sport Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkunga…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dikutip dari detikNews, Kamis, 27 Agustus 2026, penyitaan mobil dilakukan penyidik KPK pada 10 Agustus 2026. Kendaraan tersebut diduga berasal dari pemberian pihak swasta dan diamankan di wilayah Jakarta Selatan.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Budi menegaskan penyidik masih menelusuri hubungan pemberian kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah berjalan.
“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. KPK kemudian menetapkan Fikri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek.
Penyidikan selanjutnya melebar ke lingkungan Pemkot Bengkulu. KPK menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026 dan memeriksa sejumlah saksi.
Pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) turut diperiksa terkait dugaan pemberian aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.