Fakta Nasional

KPK Sita Perhiasan Emas dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Dibeli dari Uang Pemohon

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur (Jatim). Perhiasan tersebut diduga dibeli menggunakan sebag…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 27 September 2026 📖 2 menit
KPK Sita Perhiasan Emas dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Dibeli dari Uang Pemohon
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur (Jatim).

Perhiasan tersebut diduga dibeli menggunakan sebagian uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan itu diperoleh dalam penggeledahan pada Kamis, 24 September 2026. Penggeledahan berlangsung selama 11 jam.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Budi belum mengungkap pihak yang memiliki perhiasan tersebut. Namun, penyidik menduga barang itu berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh sejumlah oknum dari pemohon layanan pertanahan.

“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” jelasnya, dikutip dari detikNews.

Nilai awal perhiasan itu diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih menelusuri alasan serta tujuan uang tersebut dikonversikan menjadi perhiasan.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” imbuhnya.

Selain perhiasan, penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk dianalisis.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK terhadap dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitojo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK sebelumnya menyita uang Rp106,3 miliar dalam perkara ini. Jumlah tersebut disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Budi sebelumnya juga menyebut dugaan penerimaan berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

“terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi, dikutip dari detikNews, Jumat (18/9).[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK